Quo Vadis Keppres No.39 Tahun 1980 ?
Sejak keluarnya Keppres 39 Tahun 1980 tentang Pelarangan Pengunaan Pukat Harimau (Trawl) masih tetap meniyisakan perdebatan panjang baik dari segi hukum, ekologi, sosiologis dan politik. Secara hukum diperdebatkan karena keppres sangat lemah posisinya dalam tata urutan perundang-undangan. Dengan keluarnya UU No. 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan yang telah diamendemen menjadi UU No.31 Tahun 2004 menjadikan keppres tersebut seolah tidak punya “gigi”. Secara ekologis dan sosiologis keppres sangat penting dipertahankan , karena secara tegas disebutkan pada bagain menimbang Keppres 39 tahun 1980 :
Dalam pelaksanaan pembinaan kelstarian sumber perikanan dasar dan dalam rangka mendorong peningkatan produksi yang dihasilkan oleh nelayan tradisional serta untuk menghindari terjadinya ketegangan-ketegangan sosial, maka perlu dilakukan penghapusasan kegiatan penangkpan ikan yang menggunakan jarring trawl.Dua kata kunci yang bisa dilihat adalah pentingnya kelestarian sumberdaya ikan dan menghindari konflik antar nelayan.
Pentingnya kelestarian sumberdaya ikan.
Sumberdaya laut yang berlimpah terutama ikan dan udang merupakan sumber devisa dan sumber pangan masyarakat. Dalm pemanfaatnya memerlukan teknologi yang dapat menghasilkan produksi ikan atau udang, persoalannya kemudian teknolgi seperti apa yang layak digunakan ? Seiring dengan kemajuan teknologi tangkap ikan yang berkembang pada decade 70-an ditemukan alat yang ekstraktif yang disebut kemudian dengan nama trawl atau dalam bahasa lokalnya Pukat Harimau. Dalam parameter ekonomi, alat tangkap ini disebut efektif, karena mamapu menangkap segala jenis ikan, sisi gelapnya adalah kerusakan dan pemusnahan sumberdaya hayati perikanan ( dalam bentuk overfisihing, dan kerusakan biota laut). Lebih tangkap (over fishing) diukur melalui rumus MSY ( Maximum Sustainable Yield) atau batas amabang lestari maksimum . Sayangnya MSY belum melihat indicator kerusakan biota laut pada penentuan ukuran ambang batas. Semakin majunya penemuan teknologi tangkap ikan telah berdampak ketidakjelasan batasan-batasan mana yang disebut merusak biota. Muncul Fisnet, lampara dasar, pukat layang, Jaring batu yang cara kerjanya tidak beda dengan pukat harimau ( Bungkus Baru barang lama) semakin mengaburkan makna pentingnya pelestarian sumberdaya perikanan. Metamorfosis alat tangkap ikan ini semakin mengaburkan pengamatan kita, apakah pelestarian sumberdaya perikanan dasar masih relevan jika fakta juga menujukkan bahwa hasil modifikasi peralatan tersebut tetap berdampak pada kerusakan sumberdaya hayati perikanan dengan sisitem memburu ikan dasar (demersal) & permukaan (pelagis) alias atas bawah kena. Ironisnya, teknologi tersebut justeru menimbulkan kemiskinan nelayan tardisional. Bahkan secar umum konsumsi ikan rakyat sebagai bentuk kedaulatan pangan juga tidak menunjukkan peningkatan.
Menghindari ketegangan sosial.
Munculnya konflik sebagai konsekuensi pengoperasian pukat harimau pada awlanya masih dipandang sebelah mata, Namun, massifitas konflik yang terjadi telah mempengaruhi produksi udang nasional. Namun, penegakan hukum tidak pernah ada, malah telah terjadi pembiaran pengoperasian trawl dalam bentuk “pengawasan ketat” oleh pada oknum Angkatan Laut. Pemerintah sendiri tidak memberikan akses pada nelayan kecil atau tradisional untuk berpartisipasi melakukan pengawasan. Katup penyelamat konfik tidak pernah di-disigne sejak awal, yang berdampak pada meningkatnya esklasi konflik perikanan. Konflik pada dasarnya karena structural dimana ada kompetisi dalam merebut pangsa ikan yang dimenagkan oleh pemodal dengan dukungan penguasa dan pihak yang terkalahkan adalah nelayan tradisonal. Bagi nelayan tradisional perdebatan ilmiah apakah merusak atau tidak sudah tidak laku. Logika dan rasionalitas yang dimiliki nelayan ytradisional cukup sederhana, jika setiap hari ada kapal mengkap ikan dengan cara mengeruk, maka telur-telur ikan akan punah, sama dengan jika tanah pertanian yang cangkul terus menerus tanpa ada waktu pemulihan tanah maka akan kehilangan unsur hara.
Situasi ini masih tetap berlangsung sekalipun pemerintah berganti ( Sejak tahun 80 sudah lima kali pergantian kepemipinan nasional). Pertanyaan selanjutnya, apakah Keppres masih diperlukan ? Atau Mau Kemana Keppres 39 Tahun 1980